Menindaklanjuti dari Surat Edaran Rektor Nomor : 071/J.01/UNISBANK/UM/III/2020 dan Surat Edaran Rektor Noomor : 073/J.01/UNISBANK/UM/III/2020 dan dalam rangka upaya pencegahan yang lebih luas terhadap perkembangan Covid-19 (Virus Corona) yang sangat cepat, maka Rektor Universitas Stikubank Semarang memutuskan:
1. Memperpanjang kegiatan belajar mengajar dengan metode daring (online) di lingkungan Universitas Stikubank sampai dengan tanggal 19 April 2020, dan seluruh mahasiswa wajib mengikuti pola perkuliahan yang diatur oleh dosen masing-masing.